Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Seusai Kenaikan UMP 2025
Radio Tangerang Heartline FM – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mendorong pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers seusai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024), Anindya menekankan pentingnya langkah preventif agar kenaikan UMP tidak berdampak negatif pada tingkat pengangguran.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil, karena dapat memperburuk kondisi ekonomi dengan bertambahnya masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan.
ADVERTISEMENT
Anindya menambahkan, meskipun kenaikan UMP akan memberikan tambahan pengeluaran bagi perusahaan, tetapi kenaikan UMP juga dapat mendorong daya beli masyarakat.
Sumber Berita:
Beritasatu.com
Deskripsi Foto:
Ketum Kadin Anindya Bakrie saat Rapimnas Kadin 2024, Minggu, 1 Desember 2024. (Beritasatu.com/Basudiwa Supraja)