Kejagung Tegaskan Tak Intervensi KPK Usut Pemerasan Kajari HSU
Radio Tangerang Heartline FM – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah memproses hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN). Alberinus diduga memeras sejumlah pejabat dengan dalih penegakan hukum.
“Tidak akan (mengintervensi KPK),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Anang mengatakan, Kejagung turut mempersilakan KPK memproses hukum Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi dalam kasus serupa.
Kejagung meminta semua jaksa menjadikan penangkapan KPK sebagai pembelajaran. Integritas penegak hukum mesti menjadi harga mati.
“Pesannya kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” ucap Anang.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Sumber : mediaindonesia.com
Foto : Gedung Kejaksaan Agung.(MI/Ramdani)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
