KKP dan Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Senilai 90 Miliar Rupiah
Radio Tangerang Heartline FM – Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 795.500 ekor atau senilai RP 90 miliar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, BBL sebanyak 795.500 tersebut terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara yang disimpan di dalam 80 box.
Ipunk mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan itu merupakan terbesar sepanjang tahun 2024 ini. Dalam upaya penyelundupan tersebut, benih lobster dibawa oleh dua orang kurir.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
Deskripsi Foto:
Pejabat gabungan menunjukan benih lobster saat hendak dilepasliarkan. TEMPO/Yogi Eka Sahputra