13 May 2024

KPU Banten Memastikan Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan Pada Pilkada Banten 2024

Radio Tangerang Heartline FM – Sebagai informasi, KPU Banten telah membuka tahapan Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024, yang berlangsung dari 8 Mei-12 Mei 2024.

Koordinator Divisi Teknis Ahmad Subagja mengatakan, tahapan bagi pasangan calon perseorangan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.



Tercatat ada dua orang bakal pasangan calon yang meminta akses Silon kepada KPU Banten yakni atas nama Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina,” kata Oha panggilan akrab Ahmad Subagja, Senin 13 Mei 2024.

Oha menyatakan, sampai pada waktu akhir tahapan, tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang mendatangi KPU Banten.

“Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua bakal calon tersebut tidak menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Banten,” ungkapnya

Ia juga menjelaskan, sebelum membuka proses tahapan tersebut, pihaknya sudah melakukan sosisalisasi terkiat tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan kepada stakeholder dan instansi terkait.

Hal ini sesuai dengan SK KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

“Pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen,” tegasnya.

Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024,” tambahnya.

Di samping itu, menurutnya, KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

“Jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah
Provinsi Banten,”.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: