Lukman Edy Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Radio Tangerang Heartline FM – Tigaraksa, 8 Agustus 2024 – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tangerang melaporkan mantan kadernya, Lukman Edy, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, M Nur Kholis, beserta jajaran pengurus maupun anggota fraksi PKB ke Polresta Tangerang.
M Nur Kholis menjelaskan bahwa pernyataan Lukman Edy beberapa waktu lalu, dianggap penuh dengan fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB saat ini. Tudingan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, serta memiliki kepemimpinan sentralistik, telah dibantah dengan tegas oleh M Nur Kholis.
Nur Kholis menegaskan, “Kami melaporkan saudara Lukman Edy dengan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik.”
Laporan ini tercatat dengan nomor TBL/B/722/VII/2024 di Polresta Tangerang, di mana Lukman Edy disangkakan melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah, yang dapat merugikan pihak lain dan mencemarkan nama baik.