Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
Radio Tangerang Heartline FM — Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia menyatakan belum mengetahui lokasi pasti pemeriksaan karena seluruh teknis pelaksanaannya ditentukan oleh tim penyidik yang menangani perkara.
“Saya belum tahu pasti, tergantung penyidik Tim 9,” ujarnya.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik juga menetapkan Nurman Herin, yang merupakan rekan Febrie, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Nurman kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ditulis ulang oleh Redaksi
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
