20 June 2024
OJK Bersama Dengan Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjaman Online Ilegal

OJK Bersama Dengan Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjaman Online Ilegal

Radio Lampung Heartline FM – Bandar Lampung, 18 Juni 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 4 (empat) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu:

ADVERTISEMENT




  1. Terbanggi Besar, Kab Lampung Tengah pada 14 Juni 2024, dilaksanakan di aula kecamatan Terbanggi Besar pada pukul 13.00 wib s.d selesai yang dihadiri oleh perangkat desa, camat, perwakilan Koramil dan masyarakat sekitar.
  2. Abung Barat, Kab. Lampung Utara pada 14 Juni 2024, dilaksanakan di aula kecamatan Abung Barat, pukul 15.30 WIB smd selesai, yang dihadiri oleh perangkat desa, camat, perwakilan Polsek, perwakilan Koramil dan masyarakat sekitar.
  3. Gunung Terang, Kab. Tulang Bawang Barat pada 15 Juni 2024; dilaksanakan di aula Kecamatan Guntung Terang Pukul 09.00 WIB s.d selesai dihadiri oleh perangkat desa, camat, dan masyarakat sekitar.
  4. Tanjung Raya, Kab. Mesuji pada 15 Juni 2024 dilaksanakan di aula Kecamatan Tanjung Raya pukul 13.00 WIB s.d selesai dihadiri oleh perangkat desa, camat, dan masyarakat sekitar.


ADVERTISEMENT




Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, serta waspada Pinjaman Online Ilegal kepada masyarakat, mengingat saat ini penawaran pinjol ilegal sangat masif beredar di masyarakat. Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran tersebut.  Selain itu juga diperkenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

ADVERTISEMENT





“Kegiatan ini merupakan jawaban atas permintaan dari masyarakat akan dibutuhkannya kehadiran pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat sebagaimana tujuan kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945” kata Anggota DPR-RI Komisi XI, Marwan Cik Assan.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: