Pelakor Bisa Dipidanakan? Pakar Hukum UPH Jelaskan Unsur Perzinaan dalam KUHP Nasional
Radio Tangerang Heartline FM – Istilah pelakor atau perebut laki orang yang kerap muncul dalam kasus perselingkuhan di media sosial tidak secara otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Menurut pakar hukum, dugaan perzinaan harus memenuhi unsur pidana dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam program Sketsa Keluarga Indonesia yang menghadirkan Revianti Yovinka, S.H., M.H., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH), serta Dr. Yuni Priskila Ginting, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UPH.
Dalam siaran tersebut, kedua narasumber membahas apakah seseorang yang menjalin hubungan dengan pasangan orang lain dapat dipidanakan, bagaimana pembuktian dugaan perzinaan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pasangan yang dirugikan.
Revianti menjelaskan bahwa istilah pelakor dan pebinor merupakan sebutan yang berkembang di masyarakat, bukan istilah tindak pidana yang secara khusus digunakan dalam hukum Indonesia.
“Kalau untuk sebutan pelakor, sebenarnya dalam hukum kita di Indonesia itu tidak mengenal istilah pelakor atau pebinor,” jelas Revianti.
Ia menambahkan, persoalan hukum harus dilihat berdasarkan status perkawinan, perbuatan yang dilakukan, serta bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.
Dalam pembahasan mengenai Pasal 411 KUHP Nasional, Revianti menerangkan bahwa unsur utama perzinaan adalah persetubuhan. Untuk itu, hubungan emosional, berpacaran, bertukar pesan mesra, atau pergi bersama tidak dengan sendirinya memenuhi unsur tindak pidana perzinaan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengadukan dugaan perzinaan harus sesuai dengan ketentuan delik aduan. Status perkawinan, antara lain, dapat dibuktikan melalui dokumen yang relevan seperti buku nikah atau akta perkawinan.
Pembahasan juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang tidak mengetahui bahwa pasangannya telah menikah. Dalam situasi demikian, fakta dan bukti mengenai status perkawinan serta pengetahuan masing-masing pihak perlu diperiksa sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum.
