Perludem: Batas Ambang Parlemen Idealnya 1 Persen!
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak pemohon atas gugatan ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki angka ideal yang sebenarnya bisa diturunkan dari angka sebelumnya. Diketahui, ambang batas parlemen yang dipakai saat ini sebesar 4 persen.
Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengatakan, angka ideal ini tidak begitu saja muncul. Ada perhitungan yang dilakukan oleh ahli yang juga turut dihadirkan dalam sidang di MK.
“Ahli yang kami hadirkan menyebutkan bahwa idealnya untuk Indonesia saat ini 1 persen,” kata Ihsan, Kamis (29/2/2024). Ihsan menyadari meskipun dianggap ideal, angka ini juga tetap memiliki implikasi terhadap hilangnya suara.
Namun, angka ini tentunya jauh lebih baik dibandingkan ambang batas minimal parlemen yang ada sekarang ini. “Kalau 1 persen saja dikonversi, itu masih ada 2,3 juta suara yang terbuang begitu ya. Tapi, angka itu jauh lebih baik dibanding 4 persen, yang angka terbuangnya bahkan sampai dengan 13 juta tentu ini sangat tidak efektif sekali,” ujar Ihsan.
Apalagi kata dia, Perludem sebagai pihak pemohon dalam gugatan ke MK ini, telah berhasil menunjukkan bukti banyak suara yang terbuang. Ihsan mengatakan, dalam bukti yang disampaikan, ada partai politik yang mendapatkan kursi sebenarnya di beberapa daerah pemilihan (Dapil).
Akan tetapi, karena partai politik tersebut tidak mendapatkan atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen secara Nasional, akhirnya kursi-kursi yang berhasil didapatkan itu hangus lantaran tak bisa dikonversi.
“Nah Itu kan jelas tidak berkepastian hukum dan membangkangi aturan yang ada di konstitusi,” ujarnya.
Source: Sindonews.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: