06 December 2024
PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah, Luhut Buka Suara

PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah, Luhut Buka Suara

Radio Tangerang Heartline FM – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bertujuan mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci dan telah disepakati juga oleh DEN bersama para menteri, terkait pengenaan PPN 12 persen itu.
ADVERTISEMENT




Usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, DEN menyatakan pihaknya juga sepakat pengenaan PPN sebesar 12 persen itu sebagai upaya pemerintah dalam mencari perimbangan antara penerimaan negara, menjaga daya beli masyarakat, hingga keadaan dunia usaha.
ADVERTISEMENT





Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa opsi pengenaan PPN itu juga tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas, misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.

Keputusan soal pengenaan PPN sebesar 12 persen ini akan diumumkan oleh pemerintah melalui Menko bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT




Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengumumkan hasil pertemuan DPR RI khususnya Komisi XI dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan PPN 12 persen di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis.

Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah.

 

Sumber Berita:
Liputan 6.com

Deskripsi Foto:
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan saat menjadi pembicara kunci pada diskusi panel “Humanitarian Islam dan Pendekatan Agama terhadap Perdamaian di Timur Tengah” yang digelar di Aula Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (22/11) (Istimewa)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: