Respon Anies Baswedan atas lonjakan suara PSI di Sirekap
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons soal suara PSI yang kini mencapai 3,13% versi rekapitulasi perhitungan sementara KPU di Sirekap. Anies meminta seluruh rakyat agar ikut mengawasi proses perhitungan suara.
“Ini unsur rakyat untuk memantau ,mengawasi. Saya sudah katakan jauh sebelum pemilu. Datang ke TPS, awasi. Sekarang saatnya seluruh rakyat mengawasi, karena kejahatan itu takut transparansi, tidak ada kejahatan yang berani terhadap transparansi,” kata Anies di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Minggu (3/3/2024).
Anies mengatakan proses perhitungan suara itu harus dijaga betul validitasnya. Dia menekankan pemilu yang telah terlaksana harus menjadi pemilu yang membanggakan.
Baca juga: Jika Anies Maju di Pilgub DKI, Partai Mana yang akan Memajukan?
“Kalau memang ada, suaranya harus dilindungi. Kalau memang tidak ada, suaranya jangan diada-adakan. Dan pemilu kita harus jadi pemilu yang membanggakan, jangan jadi pemilu yang memalukan,” tutur Anies.
Anies mengingatkan jangan sampai ada hal-hal yang malah membuat pemilu yang sudah dilakukan menjadi cacat. Dia menyinggung Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Begitu terjadi peristiwa seperti ini maka akan merusak semua. Kalau merusak semua kepercayaan rakyat akan hilang terhadap proses pemilu kemarin,” katanya.
“Dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab walaupun ketuanya adalah anak presiden bukan berarti segala hal bisa dilakukan terhadap partai yang dipimpin oleh anak presiden,” tambah dia.
Sebelumnya, KPU RI menanggapi perolehan suara PSI yang melonjak naik di Sirekap. KPU menyebut saat ini masih dalam proses rekapitulasi berjenjang.
Baca juga: Begini Reaksi Anies Terhadap Pernyataan Jokowi “Presiden Boleh Memihak”
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengaku mengerti terkait lonjakan perolehan suara PSI yang dimaksud. Dia menegaskan jika perolehan suara peserta pemilu itu hasil dari rekapitulasi berjenjang.
“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana,” kata Idham di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
“Yang jelas UU Pemilu menegaskan, bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari BPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang,” sambungnya.
Source: Detik.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: