26 February 2024
NIK e-KTP

Serba Modern, IKD Bisa Menggantikan e-KTP

Di zaman yang serba modern ini, e-KTP nantinya akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Jenis Kelamin Transgender di KTP!

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan Heartliners sudah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Lalu, bagaimana cara mengaktivasi IKD?

Baca juga: OJK Memblokir Hampir 250 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!

Cara Mengaktivasi IKD
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai

Namun, jika Heartliners ingin menaktivasi IKD, maka Heartliners harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat supaya tidak ada pemalsuan identitas yang di lakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: