Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Jenis Kelamin Transgender di KTP!
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tidak ada kolom jenis kelami transgender di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Penegasan tersebut disampaikan agar masyarakat paham benar upaya Ditjen Dukcapil untuk membantu para transgender membuat KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
“Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Sehingga, bila ada perubahan jenis kelamin dan ingin diubah di KTP maupun KK, maka para transgender wajib mengurusnya ke pengadilan. Jadi, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin “Transgender”.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Dirjen Zudan.
Demikian pula dengan nama, menurut Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli (bukan nama baru setelah berubah kelamin), kecuali ada putusan dari Pengadilan.
“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” kata Zudan gamblang. (yp)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: