Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Naik, Berikut Penjelasan Dan Rinciannya!
PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Sabtu (9/3/2024) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya bervariasi hingga 37,5%, seperti Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.500.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Ria Marlinda Paallo mengatakan komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen jalan layang MBZ periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
“Penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol,” ujar Ria Marlinda Paallo, Rabu (6/3/2024).
Dia mengatakan penyesuaian jalan tol Jakarta-Cikampek mempertimbangkan pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur jalan tol Jakarta-Cikampek dari KM 50-KM 67 arah Cikampek dan KM 62-KM 50 arah Jakarta serta penyediaan empat titik fasilitas emergency parking bay di jalan layang MBZ.
Dikatakannya peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di jalan layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di empat titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.
Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ).
Berikut besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada jalan Tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang MBZ adalah sebagai berikut:
- Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
– Golongan I naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.500
– Golongan II naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
– Golongan III naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
– Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 11.000
– Golongan V naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11.000 - Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat
– Golongan 1 naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.500
– Golongan II naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 14.000
– Golongan III naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 14.000
– Golongan IV naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 19.000
– Golongan V naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 19.000 - Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat
– Golongan I naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 16.500
– Golongan II naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 24.500
– Golongan III naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 24.500
– Golongan IV naik dari Rp 24.000 menjadi Rp 32.500
– Golongan V naik dari Rp 24.000 menjadi Rp 32.500 - Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek
– Golongan I naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000
– Golongan II naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500
– Golongan III naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500
– Golongan IV naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 54.000
– Golongan V naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 54.000.
Source: Beritasatu.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: