Terbongkar!!! Ini Dia Modus Mafia Tanah!
Heartline Radio Tangerang – Berbicara mengenai tanah tentu akan berbicara mengenai dokumen admistrasi karena kedua hal ini saling keterkaitan. Dokumen merupakan salah satu referensi untuk mengetahui status kepemilikan tanah itu sendiri. Dalam undang-undang pokok agraria no 5 tahun 1960 mengatur berbagai hak atas tanah yaitu hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewah, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan lain-lain.
Hak milik ialah hak kepemilikan tanah yang memiliki kuasa dan kewenangan penuh atas tanah yang di punyai. Hak ini disertai dengan dokumen kuat yang bisa membuktikan kepemilikannya seperti surat/sertifikat hak milik. Tetapi, hak ini sering kali menjadi masalah karena tidak sedikit orang berbuat curang demi mendapatkan keuntungan. Para mafia tanah melakukan berbagai modus untuk mendapatkan hak dan keuntungan atas tanah yang di incar, tentunya mereka akan bermain di dokumen. Modus yang sering dilakukan oleh para mafia tanah diantaranya modus girik. Modus girik adalah pemalsuan surat tanah orang lain yang belum memiliki sertifikat resmi dengan mengisi form asli yang di peroleh dari kantor pertanahan, sehingga surat ini sulit dibedahkan karena memiliki form resmi namun data yang dimasukkan data palsu. Selain itu modus lain yang sering terjadi ialah pada saat pembuatan sertifikat banyak opnum yang mengaku sebagai penerbit sertifikat tanah. Oleh karena itu saat melakukan pembuatan sertifikat dan pembelian tanah maka pilihlah lembaga terpercaya seperti Prona dan lain-lain.
Untuk mengataui modus lain dan cara pencegahannya, silahkan tonton video di kanal YouTube Heartline berikut ini !
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: