Tersangka MN, Penghubung Bandar Judi Online di Kemenkomdigi
Radio Tangerang Heartline FM – Tersangka MN, yang ditangkap Polda Metro Jaya, diketahui memiliki peran sebagai penghubung antara para tersangka dengan bandar terkait kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dengan peran itu, MN dapat dengan mudah menentukan situs judol mana saja yang dapat beroperasi dan tidak.
ADVERTISEMENT
Dari bandar judi online tersebut, MN yang merupakan penghubung, kerap mencairkan dana segar untuk keperluan pemblokiran situs judol.
Selain MN, polisi juga menangkap DM. Kuat dugaan kedua tersangka tersebut ditangkap di luar negeri karena mereka dijemput penyidik di terminal kedatangan internasional. Mengenai negara mana keduanya ditangkap, baik Wira dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indrardi enggan berkomentar lebih jauh, termasuk identitas dari MN. Wira menjelaskan, DM ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan sang penghubung bandar judol.
ADVERTISEMENT
Peran DM, menurut dia, sebagai penampung uang judol. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening tersangka Rp 2,8 miliar.
Wira menegaskan, dari dua tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Polisi belum menjelaskan secara perinci identitas dan kronologi penangkapan tersangka judol yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sumber Berita:
beritasatu.com/nasional/2853993/tersangka-mn-penghubung-bandar-judi-online-di-kemenkomdigi
Deskripsi Foto:
Kedatangan tersangka (MN dan DM) menggunakan topi berwarna gelap) dalam kasus judi online yang melibatkan pejabat Kementerian Komdigi di Polda Metro Jaya, Minggu, 11 November 2024. (Beritasatu.com/Medikantyo Junandika Adhikresna)