Indonesia Tegaskan Tak Akan Kenakan Tarif Kapal di Selat Malaka, Komitmen pada Hukum Internasional
Radio Tangerang Heartline FM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki rencana untuk memberlakukan tarif bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis (23/4), menanggapi munculnya wacana terkait kemungkinan kebijakan tersebut.
Sugiono menjelaskan bahwa pengenaan tarif tidak sejalan dengan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang menjadi landasan hukum laut internasional. Ia menambahkan, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam konvensi itu juga membawa konsekuensi komitmen untuk tidak memungut biaya di selat-selat yang berada di wilayahnya.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga prinsip kebebasan navigasi, terutama di jalur strategis seperti Selat Malaka. Indonesia ingin memastikan arus pelayaran tetap terbuka, netral, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Kita berharap jalur pelayaran tetap bebas dan netral, serta didukung oleh banyak negara demi kelancaran bersama,” ujar Sugiono. Ia pun menegaskan bahwa Indonesia tidak berada pada posisi untuk memberlakukan tarif di kawasan tersebut.
Sebelumnya, gagasan terkait pungutan sempat disinggung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, yang membuka kemungkinan adanya tarif bagi kapal yang melintas.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan. Ia menekankan pentingnya menjaga akses terbuka di Selat Malaka bagi semua negara.
“Hak melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan terlibat dalam upaya penutupan, pencegatan, maupun pengenaan bea di wilayah kami,” ujarnya.
Sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, Selat Malaka memiliki peran krusial dalam perdagangan global. Statusnya sebagai jalur internasional dilindungi oleh ketentuan UNCLOS, khususnya Pasal 37, 38, dan 39, yang telah diratifikasi Indonesia.
Sikap tegas ini menegaskan bahwa kebijakan maritim Indonesia akan tetap mengacu pada hukum internasional, sekaligus menjaga kepercayaan global terhadap keamanan dan keterbukaan jalur pelayaran di kawasan.
Ditulis ulang redaksi
Foto : Ilustrasi(MI/Hendri Kremer )
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
