23 June 2025
Wacana Legalisasi Tajen Sebagai Budaya Bali

Wacana Legalisasi Tajen Sebagai Budaya Bali Kembali Bergulir, Salah Satunya Dari Ajus

Radio Bali Heartline FM – Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam kembali bergulir oleh Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang biasanya disapa dengan Ajus. Ia menganggap jika tajen bukanlah sekedar perjudian, namun bagian dari tradisi serta kebudayaan khas Bali sehingga warga lokal juga harus diatur secara resmi. “Masalah bisa atau tidaknya tentunya berdasarkan keputusan yang berasal dari pusat. Namun sebagai masyarakat Bali, saya mendorong supaya tajen dilegalkan karena alasan budaya,” ungkap Politisi Partai Golkar tersebut di Singaraja pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Menurut Ajus, tajen yang selama ini ada di zona abu-abu hukum. Bukan dilegalkan, tetapi kesulitan juga dalam benar-benar dilarang. Kondisi ini, menurutnya, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sering menimbulkan masalah yang membahayakan. “Kemarin kita melihat ada kejadian memprihatinkan hingga menelan korban jiwa. Itu karena tidak adanya pengamanan formal. Tajen dibiarkan pada zona abu-abu. Dilarang tidak bisa, dilegalkan juga tidak bisa. Akhirnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” terang laki-laki yang berasal dari Desa Tajun, Buleleng itu.

Ajus mengungkapkan, jika dilegalkannya kegiatan tajen bisa diatur sehingga hasilnya bisa memberikan manfaat langsung untuk masyarakat. Misalnya dalam bentuk pendapatan daerah ataupun hibah dalam kegiatan adat dan upacara. Menurutnya, jika ada banyak tajen yang hasilnya pada punia ataupun kebutuhan upacara. Jadi, daripada dimanfaatkan oleh oknum-oknum, maka perlu dikelola sehingga bisa berjalan dengan lebih baik dan hasilnya kembali ke masyarakat. Selain aspek budaya serta ekonomi, Ajus juga menganggap jika tajen dapat sebagai daya tarik wisata baru yang ada di pulau dewata.

Ia mencontohkan negara tetangga Filipina yang sudah lebih dulu melegalkan terkait sabung ayam yang menjadi bagian dari suatu atraksi lokal atau budaya di negaranya. Maka menurutnya jika sisi jumlah taruhan hingga kontribusi bagi adat, ini busa sebagai kekuatan pariwisata budaya Bali. Ia menyerahkan hal ini ke pakar hukum. “Namun jika memungkinkan, kenapa tidak? Ini mengenai budaya dan ekonomi. Yang penting masyarakat merupakan mitigasi dampaknya. Jangan hanya bicara negatifnya, namun bagaimana peraturan dapat dibuat supaya memberikan manfaat,” imbuhnya. Ajus pun memberikan dorongan supaya pasal-pasal mengenai perjudian pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 dan 427, harapannya dikaji lebih lanjut dalam melihat kemungkinan legalisasi sabung ayam dalam sisi hukum di Indonesia.

 

Sumber: Pikiran Rakyat

Link: https://bali.pikiran-rakyat.com/bali/pr-3759437164/wacana-legalisasi-tajen-sebagai-budaya-bali-kembali-bergulir-salah-satunya-dari-ajus

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: