Wakil Ketua MPR Minta Kenaikan PPN 12% Ditunda untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Radio Tangerang Heartline FM – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Eddy Soeparno menilai, penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025 harus dikaji ulang. Hal ini karena kebijakan ini dikhawatirkan akan memberatkan daya beli masyarakat.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN, yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Target penerimaan pajak 2025 terbagi dalam target pajak penghasilan sebesar Rp 1.209,3 triliun, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah sebesar Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp 7,8 triliun.
Menurut Eddy, aparat pajak harus konsisten melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Namun, upaya menggenjot penerimaan pajak tidak boleh mengorbankan iklim investasi dan daya beli masyarakat.
Sumber Berita:
beritasatu.com
Deskripsi Foto:
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. (Istimewa/Istimewa)