02 July 2026
Aksi penyampaian aspirasi perwakilan Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja PLN IP Services Desak Kemenaker Tindak Lanjuti Revisi Aturan Ketenagakerjaan

Radio Tangerang Heartline FM – Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services kembali mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibahas dalam proses dialog terkait revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Seruan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 037/SP-PIPS/VI/2026 yang telah diterima Kemenaker pada 29 Juni 2026, sebagai tindak lanjut dari audiensi antara pihak serikat pekerja dan Kemenaker yang digelar pada 18 Juni 2026.

Dalam surat itu, serikat pekerja meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali poin-poin yang sebelumnya telah dibahas bersama, termasuk dua isu utama yang dinilai krusial. Pertama, penghapusan sektor ketenagalistrikan dari kategori pekerjaan jasa penunjang, dan kedua, penegasan klasifikasi antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang dalam regulasi yang direvisi.

Ketua Umum SP PLN Indonesia Power Services menegaskan bahwa sektor ketenagalistrikan memiliki peran vital dalam penyediaan energi bagi masyarakat luas serta mendukung ketahanan energi nasional. Karena itu, menurutnya, penggolongan sektor tersebut sebagai pekerjaan jasa penunjang tidak mencerminkan karakteristik sebenarnya.

Selain itu, mereka menilai kejelasan definisi pekerjaan inti dan penunjang sangat penting untuk mencegah penafsiran ganda, memberikan kepastian hukum, serta memastikan keseragaman penerapan aturan bagi pekerja, perusahaan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

Serikat pekerja berharap revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat benar-benar mengakomodasi hasil dialog yang telah dilakukan, sekaligus mempertimbangkan aspirasi para pekerja yang berperan dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Sumber : https://mediaindonesia.com/ekonomi/906600/kemenaker-didesak-beri-kepastian-bagi-sektor-ketenagalistrikan

Foto : Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services melakukan aksi depan di Kementerian Ketenagakerjaan.(Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: