FNFT Apresiasi Penindakan Iklan Rokok Digital, Dorong Penegakan PP 28/2024 Lebih Tegas
Radio Tangerang Heartline FM – Lebih dari 140 konten iklan dan promosi rokok di media sosial telah dilaporkan dan ditindak sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk menjalankan regulasi tersebut secara konsisten tanpa kompromi.
Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) menyampaikan apresiasi terhadap langkah awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menangani pelanggaran iklan rokok di ruang digital sesuai ketentuan PP 28/2024.
Dari total 144 temuan pelanggaran iklan rokok dan rokok elektronik yang direkomendasikan Kemenkes kepada Komdigi pada 27 April 2026, lebih dari 60 persen di antaranya telah diturunkan atau tidak lagi dapat diakses publik. FNFT menilai capaian ini sebagai langkah awal penting dalam implementasi regulasi, yang mencakup proses pemantauan, pelaporan, hingga penindakan konten bermasalah.
Koordinator FNFT, Eka Erfiyanti Putri, menegaskan bahwa meskipun ada kemajuan, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap awal. Ia menilai promosi rokok di media digital masih berlangsung luas dan terus beradaptasi dengan berbagai format, sehingga diperlukan penegakan aturan yang tegas dan berkelanjutan tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
Senada dengan itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menekankan pentingnya konsistensi penegakan aturan demi melindungi konsumen di ruang digital. Menurutnya, efektivitas regulasi hanya dapat tercapai jika dijalankan secara serius dan tanpa pengecualian.
Ia juga menambahkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi pengguna, bukan sarana promosi produk adiktif yang berpotensi membahayakan kesehatan, terutama bagi anak dan remaja.
Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa generasi Z menjadi kelompok pengguna internet terbesar dan paling aktif di Indonesia.
Sumber : https://mediaindonesia.com/humaniora/906632/ruang-digital-harus-bersih-dari-konten-promosi-rokok
Foto : ilustrasi(Antara)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
