Nadiem Makarim Optimistis Hadapi Banding, Nilai Unsur Korupsi Tidak Terbukti
Radio Tangerang Heartline FM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan optimistis menghadapi proses banding atas perkara yang menjeratnya. Keyakinan ini didasarkan pada penilaian bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti selama persidangan di tingkat pertama.
Usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8), Nadiem menegaskan perkara tersebut tidak memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara. Menurutnya, jika salah satu unsur tindak pidana korupsi saja tidak terbukti, terdakwa seharusnya dapat dibebaskan. “Kasus kami sangat kuat. Tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan,” ujar Nadiem.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan adanya tekanan terhadap majelis hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri kepada Komisi Yudisial (KY). Nadiem berharap proses reformasi di lembaga penegak hukum dapat menjamin independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di tingkat banding. “Kami berharap hakim dapat independen, hanya berpegang pada fakta persidangan dan hati nurani,” katanya.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai terdapat indikasi pelanggaran kode etik dalam persidangan tingkat pertama. Ia menyebut sejumlah alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi majelis hakim banding untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perkara tersebut.
Dodi mengatakan adanya kesimpulan dari Komisi Yudisial mengenai indikasi pelanggaran etik semakin memperkuat keyakinan tim pembela bahwa putusan sebelumnya memiliki persoalan mendasar. “Kami optimistis proses banding dapat mengoreksi putusan tingkat pertama sebelum merusak marwah peradilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menilai perkara yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia berpendapat dakwaan lebih banyak dibangun berdasarkan narasi daripada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurutnya, tidak ditemukan kerugian negara maupun aliran dana yang dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi. “Hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta, tetapi yang dijadikan dasar putusan adalah narasi,” katanya.
Nadiem menambahkan, praktik serupa dinilainya juga muncul dalam sejumlah perkara lain yang belakangan menjadi perhatian publik. Karena itu, ia berharap upaya pembenahan sistem penegakan hukum yang sedang berlangsung dapat memperkuat independensi aparat penegak hukum sekaligus mencegah terulangnya dugaan kriminalisasi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya telah mengajukan kontra memori banding sebagai tanggapan atas upaya hukum yang ditempuh jaksa penuntut umum. Ia menyatakan tidak terdapat bukti maupun fakta baru yang dapat memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. “Kami sudah mengajukan kontra memori banding dan tetap optimistis posisi kami sangat kuat,” ujar Ari.
Ditulis Ulang Redaksi
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
