23 September 2026
Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar melakukan mediasi penyelesaian polemik tempat ibadah jemaat GKPI Mauk Tangerang

Kemenag Soroti Pembubaran Ibadah GKPI Mauk, Dorong Dialog dan Kerukunan

Radio Tangerang Heartline FM – Kementerian Agama mendorong penyelesaian persoalan penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk-Sepatan, Kabupaten Tangerang, melalui dialog dan musyawarah. Peristiwa penghentian ibadah tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026). Staf Khusus Menteri Agama bidang Kerukunan, Pelayanan Keagamaan, Pengawasan dan Kerja Sama Luar Negeri, Gugun Gumilar, mengatakan dirinya datang langsung ke lokasi untuk membantu proses penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Gugun, kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah harus dihormati. Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat persoalan administratif terkait tempat ibadah, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme pemerintah dan dialog, bukan dengan tindakan intimidasi.

“ Pihaknya bersama unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan melakukan mediasi hingga akses tempat ibadah kembali dibuka,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Selasa (21/09).

Kementerian Agama, menurutnya, berupaya memastikan jemaat dapat menjalankan ibadah dengan aman.

Hal tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan terkait mediasi pada Minggu (20/09). Akses tempat ibadah GKPI yang sebelumnya ditutup kemudian dikembalikan sehingga jemaat dapat kembali beribadah.

“Komunikasi antara masyarakat, pengurus rumah ibadah, pemerintah setempat, dan tokoh agama menjadi hal penting untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik,” jelasnya.

Gugun berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak bahwa perbedaan keyakinan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Menurutnya, komunikasi, keterbukaan, toleransi, dan semangat gotong royong perlu terus diperkuat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.

Foto : Dok. Kemenag

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: