Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumatera Utara
Radio Tangerang Heartline FM – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatera Utara, Selasa (20/10).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas dugaan jaringan penyelundupan narkotika internasional. Tim gabungan menemukan keterkaitan antara kapal MT Global 168 dan MV Fuchangxing 1, yang sebelumnya ditindak pada September 2026.
Berdasarkan analisis data dan koordinasi antarinstansi, petugas mengerahkan kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018 untuk mengejar MT Global 168. Pengejaran dilakukan dari Dermaga Kuala Tanjung hingga kapal berhasil dihentikan di perairan yang menjadi sasaran operasi.
Dalam pemeriksaan awal, petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan. Petugas juga menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat keseluruhan mencapai 1,16 ton.
Kapal beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan turut melibatkan Unit K9 dan alat uji NIK Narcotest Kit.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam kasus tersebut, mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang berdampak terhadap sekitar 5,8 juta jiwa.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa keberhasilan operasi tersebut mencerminkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menilai operasi gabungan itu juga menjadi bentuk dukungan terhadap Asta Cita ke-7, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kolaborasi dan memastikan negara selalu hadir dalam menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan bangsa,” ujar Djaka dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).
Foto : Tim gabungan Bea Cukai, BNN, dan Polri mengamankan kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin di perairan Sumatra Utara.(Dok. Bea Cukai)
Sumber : https://mediaindonesia.com/ekonomi/947856/bea-cukai-dan-polri-gagalkan-penyelundupan-116-ton-ketamin-di-sumut
