02 September 2024
Calon Tunggal di Pilkada 2024

Calon Tunggal di Pilkada 2024

Radio Tangerang Heartline FM – Fenomena calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa menurunkan kepercayaan publik kepada partai politik (parpol). Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan parpol seharusnya menominasikan calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.
ADVERTISEMENT




Selain itu, menurut Titi, calon tunggal juga bisa menumbuhkan sikap apatis karena masyarakat merasa tidak punya pilihan yang memfasilitasi praktik demokrasi secara optimal. Meski demikian, Titi berpendapat, calon tunggal di kelompok masyarakat yang dinamis justru menciptakan keaktifan untuk menunjukkan perlawanan politik, yakni dengan mendukung kotak kosong alih-alih calon tunggal.
ADVERTISEMENT





Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3, ada pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT




sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

Sumber: Berbagai sumber

Deskripsi Foto:
Staf Khusus Wakil Presiden Robikin Emhas dan anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraeni di acara proses UKK bakal caleg DPR di kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/3/2023). (Beritasatu.com/ Yustinus Paat/Yustinus Patris Pa’at)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: