18 February 2021

Demi Prinsip Kehati-hatian, OJK Lampung Gelar Capacity Building bagi Lembaga Keuangan Mikro Edit | Quick Edit |

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menggelar capacity building bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan pemahaman pengelola LKM terkait analisis dan mitigasi risiko kredit dalam menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Lampung mengatakan penerapan prinsip kehati-hatian (prudensial) mengacu pada Undang – Undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun peraturan koperasi dalam mengelola dana, penyaluran pembiayaan maupun dalam mengelola likuiditas/solvabilitas. Sehingga, menurut Bambang, nasabah mendapatkan jaminan keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM untuk dikelola.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 jajaran pengelola dari 10 Lembaga Keuangan Mikro yang diawasi OJK Provinsi Lampung itu. Para peserta diberikan pemaparan oleh 3 orang narasumber, yaitu Yudi Permana Nugraha, Bagian Kredit Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung dengan materi terkait Strategi Pemasaran dan Analisa Kredit Mikro dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Aris Risdiana, Wakil Pemimpin Cabang  PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung dan Darmawan Hasyim (Reviewer PembiayaanCabang) terkait Mitigasi Risiko Kredit.

Data per Desember 2020, secara nasional terdapat 223 LKM, baik konvensional maupun syariah yang berizin. 10  LKM diantaranya berada di Provinsi Lampung yang terdiri dari 7 LKM Konvensional dan 3 LKM Syariah. Berdasarkan laporan keuangan LKM Kuartal II tahun 2020, total aset LKM nasional tercatat sebesar 1.133 milliar Rupiah dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat sebesar 715 milliar Rupiah (63,10% dari total aset). Sedangkan total aset LKM di Provinsi Lampung tercatat sebesar 28,03 milliar Rupiah (2,47% dari total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat Lampung sebesar 19,69 milliar Rupiah (69% dari total aset LKM Provinsi Lampung).

Sebagai lembaga alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemic Covid-19,  melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka meringankan beban nasabahnya. Tahun 2020 tercatat LKM telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak 992.204.000 Rupiah dengan total 97 Debitur.

OJK akan terus mengembangkan peraturandan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan pelaku UMKM.  Salah satunya melalui rencana penerapan APU PPT bagi LKM. Selanjutnya, pengawasan baik offsite dan onsite terus kami lakukan untuk dapat menjaga kondisi usaha LKM agar semakin berkembang, menjadi lembaga yang semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Bambang. (Heartline Lampung)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: