07 August 2024
Dugaan tindak Pidana Mark Up nilai SMPN 19 Depok

Dugaan tindak Pidana Mark Up nilai SMPN 19 Depok

Radio Tangerang Heartline FM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada mark up nilai di SMPN 19 Depok. Pihaknya pun menduga ada aliran dana masuk ke sejumlah SMAN di Depok.

ADVERTISEMENT




Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, untuk melakukan pengungkapan adanya tindak pidana korupsi pada mark up nilai SMPN 19 Depok, pihaknya mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti.

Ubaidillah menjelaskan, dugaan adanya aliran dana puluhan juta setelah dilakukan penyelidikan. Adapun Kejari Kota Depok telah meminta keterangan sembilan orang dan mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu.

Kejari Depok berusaha mengungkap terkait pada peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA. Hal itu untuk menguak ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi. Tim bentukan Kejari Depok yang terdiri dari 10 jaksa akan menyelidiki permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT




Kejari Depok berusaha mengungkap praktik kotor pada mark up nilai untuk 51 siswa SMPN 19 Depok, memuluskan PPDB memasuki sejumlah SMA Negeri di Depok.

 

Sumber: Liputan 6

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
|