Serahkan Memori Banding, KPK Tetap Ingin SYL Dihukum 12 Tahun Penjara
Radio Tangerang Heartline FM – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap SYL. Vonis 10 tahun penjara terhadap SYL tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Dalam salah satu poin banding yang diajukan oleh Jaksa KPK yakni ada pada perbedaan pidana yang disunat oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Hakim hanya memvonis SYL selama 10 tahun penjara serta uang denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp14 miliar.
Selain itu, ada juga beberapa barang bukti yang menjadi berbeda antara hakim dengan Jaksa.
Dasar untuk menjatuhkan pidana itu juga didukung dengan SYL yang tidak berterus terang selama sidang. Dan hal itu juga yang menjadi hal yang memberatkannya. Untuk itu Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya.
Sumber: Liputan 6
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: