Ketatkan Keamanan Siber, Kanada Ajukan RUU Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun dan Regulasi AI Chatbot
Radio Tangerang Heartline FM – Pemerintah Kanada secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru pada Rabu waktu setempat / yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Regulasi yang diberi nama “Digital Safety Act” (Undang-Undang Keamanan Digital) ini juga mengikat penyedia layanan AI chatbot untuk membatasi produksi konten berbahaya.
Langkah ini menempatkan Kanada ke dalam daftar negara terbaru dalam gelombang global yang memperketat regulasi terhadap platform media sosial demi melindungi anak-anak. Menteri Kebudayaan Kanada / Marc Miller / menegaskan urgensi perlindungan tersebut di ruang digital.
“Kami telah menyaksikan konsekuensi yang sangat serius dari bahaya daring… Keselamatan anak-anak tidak boleh menjadi pemikiran sekadar lalu /” ujar Menteri Kebudayaan / Marc Miller / dalam pernyataan tertulis resminya saat mengumumkan proposal hukum tersebut.
Dokumen proposal tersebut menjelaskan bahwa undang-undang ini akan menutup akses akun media sosial bagi anak-anak di bawah batas usia 16 tahun. Meskipun demikian / terdapat “jalur” pengecualian khusus bagi korporasi teknologi jika mereka mampu membuktikan secara empiris telah menerapkan sistem perlindungan siber yang memadai bagi anak-anak.
Mitigasi Risiko AI Chatbot dan Protokol Deteksi Krisis
Selain membatasi ruang gerak media sosial / Digital Safety Act ini menyasar penggunaan teknologi AI chatbot yang kini eskalasinya semakin masif di masyarakat. Perusahaan penyedia teknologi kecerdasan buatan tersebut diwajibkan untuk memitigasi risiko chatbot mengomunikasikan konten berbahaya.
Penyedia teknologi kecerdasan buatan juga harus memenuhi persyaratan transparansi mengenai “ambang batas pelaporan dalam situasi krisis”.
Isu keselamatan digital ini menjadi perhatian yang sangat sensitif di Kanada menyusul tragedi penembakan massal pada bulan April lalu. Insiden yang terjadi di kota pertambangan kecil / Tumbler Ridge / tersebut menewaskan sembilan orang / termasuk pelaku penembakan.
Terkait peristiwa pilu itu / OpenAI sempat menuai kritik tajam setelah diketahui sempat memblokir pelaku dari platform mereka pada Juni tahun lalu karena percakapan yang mencurigakan di ChatGPT. Namun / OpenAI saat itu tidak meneruskan laporan akun tersebut kepada kepolisian Kanada karena menilai belum ada bukti kuat mengenai serangan fisik yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Tren Global Pembatasan Ruang Digital Anak
Kanada memperpanjang daftar negara yang mengambil langkah tegas terkait yurisdiksi digital ini. Dinamika regulasi pembatasan usia media sosial di dunia tercatat sebagai berikut:
| Negara | Waktu Penerapan | Kebijakan Utama |
| Australia | Desember (Tahun Lalu) | Negara pertama di dunia yang mewajibkan TikTok, YouTube, dan Snapchat menghapus akun anak di bawah 16 tahun dengan ancaman denda besar. |
| Indonesia | Maret (Tahun Ini) | Resmi memberlakukan larangan kepemilikan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. |
| Kanada | Juni 2026 (Tahap RUU) | Mengajukan Digital Safety Act untuk batasan usia media sosial dan kewajiban pelaporan krisis bagi pengembang AI. |
Selain ketiga negara di atas / beberapa pemerintah di negara Eropa juga telah mengumumkan rencana strategis mereka untuk mengambil langkah hukum serupa demi memitigasi dampak negatif dunia siber terhadap generasi muda.
Ditulis ulang oleh redaksi
link : https://mediaindonesia.com/internasional/899299/kanada-ajukan-uu-pembatasan-media-sosial-untuk-anak-di-bawah-16-tahun-dan-regulasi-ai-chatbot
FOTO : Ilustrasi(Magnific)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
