17 July 2026
Tangkapan layar talkshow hukum mengenai penanganan dan perlindungan korban kekerasan dalam hubungan pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Harus Dilawan, Korban Diminta Berani Speak Up

Radio Tangerang Heartline FM – Kasus kekerasan dalam pacaran kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus dugaan penyiksaan yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa hubungan asmara tidak boleh menjadi ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut mengemuka dalam program Sketsa Keluarga Indonesia yang disiarkan Heartline Network dengan tema “Cinta atau Ancaman? Mengupas Hukum Kekerasan dalam Pacaran.” Talkshow ini menghadirkan tiga narasumber ahli:

  • Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum – Dosen FH UPH & Owner Christine Susanti & Partners

  • Dr. Hosiana D.A Gultom, S.H., M.H – Ketua LKBH FH UPH

  • Pietro Grassio, S.H., M.Krim. – Dosen Tetap Fakultas Hukum UPH

Akar Masalah dan Pentingnya Pencegahan

Dalam pemaparannya, Pitro menjelaskan bahwa kekerasan dalam pacaran umumnya terjadi karena adanya relasi kuasa yang membuat korban sulit melepaskan diri dari pelaku. Menurutnya, korban sering kali berada dalam kondisi tertekan secara psikologis sehingga memilih bertahan karena rasa sayang, takut, maupun intimidasi yang terus-menerus dialami.

Ia juga menilai bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama. Edukasi mengenai kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender perlu dilakukan secara masif sejak usia dini, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga perguruan tinggi. Selain itu, sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan pemerintah dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Jenis Kekerasan, Ancaman Pidana, dan Alat Bukti

Sementara itu, Christine menjelaskan bahwa kekerasan dalam pacaran tidak hanya berupa tindakan fisik. Bentuk kekerasan ini juga mencakup:

  • Kekerasan verbal dan psikologis

  • Kekerasan seksual

  • Pengancaman dan pemerasan

  • Penyebaran foto maupun video pribadi tanpa persetujuan korban (revenge porn)

Menurutnya, ancaman pidana terhadap pelaku bergantung pada jenis perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Semakin berat dampak yang dialami korban, semakin berat pula ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Christine juga mengingatkan pentingnya korban segera melaporkan peristiwa yang dialami kepada aparat penegak hukum. Salah satu alat bukti utama dalam perkara kekerasan adalah hasil visum, yang sebaiknya diperoleh sesegera mungkin setelah kejadian. Selain itu, bukti pendukung seperti saksi, rekaman percakapan, dokumentasi luka, maupun bukti digital lainnya dapat memperkuat proses pembuktian.

“Korban jangan memilih diam. Berani berbicara kepada keluarga, teman, atau aparat penegak hukum merupakan langkah awal untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Christine.

Tangkapan layar talkshow perlindungan korban kekerasan pacaran

Hak Korban dan Aspek Hukum Lainnya

Di sisi lain, Hosiana menjelaskan bahwa korban memiliki sejumlah hak penting selama proses hukum berlangsung, yang meliputi:

  • Pendampingan hukum

  • Pemulihan fisik dan psikologis

  • Kemungkinan memperoleh restitusi dari pelaku maupun kompensasi dari negara

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sistem peradilan juga tetap menjamin hak-hak tersangka, seperti memperoleh pendampingan hukum serta perlakuan yang manusiawi selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.

Dalam pembahasan mengenai kondisi kejiwaan pelaku, para narasumber sepakat bahwa dugaan gangguan mental tidak dapat dijadikan alasan secara otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Penilaian tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan asesmen oleh psikiater yang nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Pengaruh Media Sosial dan Stigma Masyarakat

Selain faktor individu, media sosial juga dinilai turut berpengaruh terhadap munculnya perilaku posesif dan kekerasan dalam hubungan. Paparan konten yang mengandung unsur kekerasan maupun eksploitasi dinilai dapat memengaruhi perilaku seseorang apabila tidak disertai kontrol diri dan pengawasan yang memadai.

Para narasumber juga menyoroti masih banyaknya korban yang enggan melapor karena takut, malu, atau khawatir tidak memperoleh perlindungan. Stigma negatif dari masyarakat terhadap korban dinilai menjadi salah satu faktor utama yang membuat kasus kekerasan dalam pacaran kerap tidak terungkap ke permukaan.

Membangun Relasi yang Sehat

Menutup diskusi, seluruh narasumber mengajak masyarakat untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam hubungan. Mereka juga mendorong keluarga agar membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak serta mengenalkan sejak dini mengenai relasi yang sehat, penghormatan terhadap hak orang lain, dan pentingnya mencari bantuan apabila mengalami kekerasan.

Melalui edukasi, keberanian korban untuk melapor, serta penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, diharapkan kasus kekerasan dalam pacaran dapat dicegah sehingga hubungan yang dibangun benar-benar didasarkan pada rasa saling menghormati, bukan rasa takut maupun ancaman.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=BqivvKSnLbQ

Foto : SS Youtube Heartline Network

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: