15 January 2024

Kenaikan Pajak Hiburan Hingga 40-70 Persen

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai kenaikan pajak hiburan 40-75 persen seharusnya dilakukan bertahap seiring perkembangan industri hiburan. Hal ini agar tidak membatasi konsumsi wisatawan domestik dan mancanegara.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan menjelaskan, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusus untuk jasa kesenian dan hiburan berupa diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD).

“Dalam UU PDRD sebelumnya, tarif paling tinggi untuk pajak hiburan adalah 35 persen tapi khusus jenis hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klub malam, mandi uap/spa ditetapkan paling tinggi 75 persen. Jadi untuk tarif tertingginya tidak ada perubahan,” ujar Ruston saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Minggu (14/1/2024).

Ruston menuturkan, kewenangan pemungutan pajak hiburan ada di pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian penetapan tarif pajak juga berdasarkan Peraturan Daerah (perda) kabupaten/kota. Ini berarti pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak hiburan tersebut.

“Pemerintah kabupaten/kota diberi oleh UU kewenangan menentukan besaran tarif tetapi paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” ujar beliau. Ruston menuturkan, konsumen atau pengguna jasa yang menanggung pajak tersebut. Namun, pelaku usaha yang diwajibkan memungut dan menyetorkan ke kas daerah. “Jadi pajak ini sesungguhnya tidak membebani pelaku usaha tetapi menambah jumlah yang harus dibayar oleh konsumen atau pengguna jasa,” kata beliau.

Namun, Sandiaga Uno selaku Menteri Parisiwa dan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa kenaikan pajak hiburan 40% tidak akan mematikan usaha. Ia menuturkan, kebijakan itu perlu lebih disosialisasikan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan. “Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata),” tutur Sandiaga Uno seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024). Sandiaga memastikan filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bukan mematikan usaha. “Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” ujar beliau.

Sandiaga menuturkan, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen terjadi saat industri sektor pariwisata baru saja pulih setelah pandemi COVID-19. Untuk mendukung pelaku usaha sektor pariwisata, Sandiaga mengatakan, pihaknya akan tetap menjaga iklim industri yang kondusif serta memberikan insentif. Selain itu, kemudahan kepada mereka karena sektor usaha itu membuka banyak lapangan pekerjaan. “Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia,” ujar beliau.

“Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak,” ia menambahkan. Adapun pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada aturan itu, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: