22 October 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara yang Dilantik Serahkan LHKPN

KPK Ingatkan Pejabat Negara yang Dilantik Serahkan LHKPN

Radio Tangerang Heartline FM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang dilantik Prabowo Subianto, untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT




Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bagi menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan tahun 2025.
ADVERTISEMENT





Budi mengatakan pihak KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.

Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 48 menteri dan 55 wakil menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 serta lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT




Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Sedangkan pelantikan jajaran wakil menteri didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.

 

Sumber Foto:
liputan6.com

Deskripsi Foto:
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (tengah depan) bersama dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama dengan para menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: