Melawan Maut di Lapas Pemuda
Hingga kini lapas pemuda masih berstatus over capacity, yang menandakan adanya kelebihan penghuni di lapas. Hal ini membuat kinerja pelayanan kesehatan tidak maksimal, sehingga terjadi lonjakan angka kematian penghuni lapas pemuda. Sebanyak 55% penghuni lapas pemuda merupakan narapidana kasus narkoba. Lapas sendiri dapat diartikan sebagai tempat untuk berhuni terakhir setelah menjalani proses persidangan.
Menurut observasi dari Kementerian Hukum dan HAM, terdapat sekitar 10 penyakit yang rentan diderita penghuni lapas. Hal ini dipicu oleh kelebihan kapasitas tampung lapas, sehingga pelayanan kesehatan, sanitasi dan higienitas di lapas yang menurun.
Mengetahui hal tersebut, akhirnya ditetapkan instrumen hukum yang mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu dalam Permenkumham No. 12 tahun 2017 dan tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan dalam Permenkumham No. 11 tahun 2017.
Lantas, bagaimana cara menekan angka kematian di lapas pemuda? Kiat-kiat apa yang harus dilakukan penghuni lapas pemuda? Simak saran dan evaluasi dari pakarnya di video berikut, ya! [JAW_HL]
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: