21 April 2026

BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Radio Tangerang Heartline FM – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menegaskan bahwa berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026. Fahri menilai putusan tersebut secara terang benderang mengakhiri dualisme atau kerancuan kewenangan antarlembaga yang selama ini kerap terjadi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Jika ditelaah secara cermat, MK menegaskan bahwa kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menyatakan kerugian negara berada pada BPK. Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara korupsi,” ujar Fahri melalui keterangannya, Senin (20/4/2026).

Fahri menjelaskan bahwa wewenang BPK bersifat eksklusif karena bersumber langsung dari Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun secara teknis lembaga lain sering dilibatkan dalam proses audit, secara hukum hanya hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan declare final atau mengikat secara konstitusional.

Fahri menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyatakan bahwa Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara harus bersifat faktual, bukan sekadar potensi atau kerugian total.

“Hanya kerugian yang bersifat faktual yang menjadi pijakan penentuan kerugian keuangan negara. Ini adalah prinsip dasar. Hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana,” tegas Fahri.

Dengan adanya putusan ini, Fahri menilai lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun instansi lain seperti BPKP, tidak lagi memiliki wewenang untuk menetapkan angka resmi kerugian negara di luar koordinasi dengan BPK.

“MK telah memberikan kejelasan pada frasa ‘merugikan keuangan negara’. Lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara. Putusan ini mempersempit ruang subjektivitas dan memastikan penegakan hukum bertumpu pada lembaga audit yang kredibel,” imbuhnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Fahri mendorong DPR RI untuk segera melakukan harmonisasi atau revisi terhadap undang-undang terkait tindak pidana korupsi agar selaras dengan putusan MK tersebut. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan meniadakan penghitungan kerugian negara oleh pihak di luar BPK.

“Mandat konstitusional ini mengharuskan adanya sinkronisasi regulasi sehingga peran eksklusif BPK semakin kuat dan tidak ada lagi perdebatan mengenai parameter normatif siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara di persidangan,” pungkasnya.

Sumber : mediaindonesia.com

Foto : ilustrasi(Antara)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: