OJK Ajak Masyarakat Kenali Ciri Pinjol Ilegal
Ditengah maraknya SMS penawaran pinjaman online yang diterima masyarakat, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto mengajak masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.
Bambang juga menyarankan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu apakah pinjaman online tersebut ilegal atau resmi.
Berikut ciri pinjaman online ilegal antara lain :
- Pijol. Ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS spam
- Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari pinjaman
- Suku bunga dan denda tinggi bisa mencapai 1% – 4% per hari
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai dengan kesepakatan
- Pinjaman ilegal biasanya meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
- Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
“Jika ingin menggunakan pinjaman online pastikan anda menggunakan pinjaman online legal. Untuk itu cek legalitasnya ke kontak OJK 157,” jelas Bambang Hermanto.
Sumber: https://transsumatera.id/2021/06/24/ojk-ajak-masyarakat-kenali-ciri-pinjol-ilegal/
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: