09 September 2024
Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan DPR

Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan DPR

Radio Tangerang Heartline FM – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron akan menjadi catatan dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
ADVERTISEMENT




Indonesia Memanggil (IM57+) Institute pun meminta kepada Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai kandidat.
ADVERTISEMENT





DPR melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden. Diketahui, Nurul Ghufron kembali maju menjadi salah satu capim KPK untuk periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT




Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

Sumber:
Liputan6.com

Deskripsi Foto:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersiap mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (6/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

 

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: