Perhitungan Partai Politik Hingga 62%: PDIP Masih Suara Tertinggi
Persentase suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih berada pada posisi teratas dengan 16,78 persen, berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/2/2024) pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Dewan Pers Minta Media Pantau Terus Penghitungan Suara Pemilu 2024
Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 511,141 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 62,09 persen.
Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,77 persen (8.301.190 suara)
- Partai Gerindra: 13,42 persen (9.467.262 suara)
- PDI-P: 16,78 persen (11.837.622 suara)
- Parta Golkar: 15,13 persen (10.672.121 suara)
- Partai Nasdem: 9,43 persen (6.649.157 suara)
- Partai Buruh: 0,62 persen (440.724 suara)
- Partai Gelora: 0,94 persen (663.768 suara)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,49 persen (5.286.209 suara)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,25 persen (173.079 suara)
- Partai Hanura: 0,77 persen (541.667 suara)
- Partai Garuda: 0,33 persen (234.102 suara)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 6,94 persen (4.898.088 suara)
- Partai Bulan Bintang (PBB): 0,37 persen (260.041 suara)
- Partai Demokrat: 7,41 persen (5.227.144 suara)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,54 persen (1.790.572 suara)
- Partai Perindo: 1,29 persen (911.378 suara)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,05 persen (2.856.200 suara)
- Partai Ummat: 0,46 persen (320.959 suara)
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan. Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Baca juga: Kaesang Minta Warga Jawa Tengah Berikan Suara untuk Prabowo – Gibran
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024. Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Source: Kompas.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: