Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Cukup Kemenag, FKUB Dicoret
Radio Tangerang Heartline FM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.
Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB (forum kerukunan umat beragama). Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.
Yaqut menilai hambatan pendirian rumah ibadah ada pada rekomendasi FKUB. Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Dia menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.
Sumber : detik.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: