Resmi, 3-20 Juli 2021 PPKM Darurat di Jawa dan Bali!
Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021 di seluruh wilayah Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Keputusan ini diambil Presiden setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.
“Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” tambahnya.
Jokowi memastikan PPKM kali ini akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. (yp)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: