Tiga Guru Honorer Dipecat Usai Mark Up Nilai 51 Siswa SMPN 19 Depok
Radio Tangerang Heartline FM – Kasus mark up nilai 51 siswa SMPN 19 Depok berbuntut panjang. Sebanyak tiga guru honorer SMPN 19 Depok dipecat usai dimintai keterangan dari Inspektorat Kemendikbud Ristek dan dianggap melanggar Perjanjian Kerja (PK).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, mengatakan terdapat 13 tenaga pendidik yang diduga terlibat mark up nilai rapor. Jumlah tersebut terdiri dari satu kepala sekolah, tiga guru honorer dan sembilan ASN.
Dinas Pendidikan Kota Depok telah menerima rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud, salah satunya pemberian sanksi. Sembilan ASN direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin ASN dengan kategori berat.
Dinas Pendidikan Kota Depok telah menyampaikan rekomendasi Itjen Kemendikbud kepada BKPSDM Kota Depok. Nantinya BKPSDM memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin, sedangkan guru honorer kewenangannya berada pada Dinas Pendidikan Kota Depok.
Adapun sanksi ringan yang diberikan kepada kepala sekolah yakni berupa teguran karena tidak menjalankan tugas sebagaimana yang telah diberikan. Untuk sembilan ASN lainnya terancam hukuman berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama setahun, berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021.
Sumber: liputan 6
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: