14 April 2026

Dua Eks Pejabat Pertamina Dituntut 5,5 dan 6,5 Tahun Penjara di Kasus LNG

Radio Tangerang Heartline FM – DUA terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut pidana penjara masing-masing 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan. Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah merugikan keuangan negara.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Dua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, serta mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Hari juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.

Sementara itu, Yenni Andayani dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$113,8 juta atau setara Rp1,9 triliun.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara ini.

Jaksa mengungkapkan, pengadaan LNG dilakukan tanpa pedoman yang jelas dan tidak disertai analisis keekonomian yang memadai. Pembelian gas dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, tetap dilakukan meskipun Pertamina belum memiliki pembeli tetap di dalam negeri.

Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan (oversupply) LNG yang tidak terserap pasar domestik.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pertamina kemudian menjual LNG ke pasar internasional dalam periode 2019–2023 dengan harga lebih rendah dari harga beli.

Dari total pembelian 18 kargo LNG senilai US$341,4 juta, Pertamina hanya memperoleh pendapatan penjualan sebesar US$248,7 juta, sehingga mengalami kerugian sekitar US$92,6 juta.

Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa suspension fee sebesar USD 10 juta akibat kargo yang tidak terserap.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara pada PT Pertamina sebesar US$113.839.186,” ujar jaksa.

Sumber : mediaindonesia.com

Foto : Ilustrasi(Dok MI)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: