Viral Bukan Berarti Benar: Pakar Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Sebarkan Konten Kriminal di Media Sosial
Radio Tangerang Heartline FM – Fenomena masyarakat yang dengan cepat membagikan video atau informasi terkait kasus kriminal di media sosial menjadi perhatian dalam diskusi Sketsa Keluarga Indonesia. Dalam perbincangan tersebut, para pakar hukum mengingatkan bahwa tindakan memviralkan sebuah peristiwa memang dapat menjadi bentuk kepedulian, tetapi tetap harus memperhatikan aturan hukum dan etika digital.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Hosiana D.A Gultom, S.H., M.H., Ketua LKBH FH UPH, serta Yovinka Revianti, S.H., M.H., Tim LKBH FH UPH, membahas fenomena “no viral no justice” yang belakangan muncul di tengah masyarakat. Mereka juga didampingi oleh Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum (Dosen FH UPH & Owner Christine Susanti & Partners) yang memberikan pandangan dari sisi keluarga dan sosial.
Dr.Christine mengatakan kebiasaan masyarakat untuk segera membagikan kasus kriminal muncul karena adanya anggapan bahwa perhatian publik melalui media sosial dapat mempercepat proses penanganan hukum.
“No viral no justice muncul karena adanya rasa ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ketika seseorang merasa sulit mendapatkan keadilan, media sosial dianggap menjadi jalan untuk mencari dukungan publik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Dr. Hosiana. Menurutnya, media sosial kini menjadi ruang alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan keresahan ketika mereka merasa proses hukum berjalan lambat.
Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memahami batasan dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika menyangkut kasus hukum.
“Media sosial memang menjadi tempat untuk berbagi informasi, tetapi bukan berarti semua hal dapat langsung diunggah dan disebarkan tanpa pertimbangan. Ada aturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang harus diperhatikan,” ujar Hosiana.
Boleh Membagikan Rekaman Kriminal, Tetapi Harus Ada Batasannya
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan merekam sebuah kejadian kriminal sebagai bentuk dokumentasi atau bukti. Namun, tindakan menyebarkan rekaman tersebut ke publik harus dilakukan secara hati-hati.
Dr. Hosiana menjelaskan, apabila seseorang mengunggah rekaman CCTV dengan tujuan membantu kepolisian menemukan pelaku, hal tersebut masih dapat dibenarkan.
“Misalnya korban pencurian mengunggah rekaman CCTV untuk membantu pihak kepolisian mencari pelaku. Itu merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Namun, berbeda halnya jika unggahan tersebut turut menyebarkan informasi pribadi seseorang seperti alamat rumah, nomor telepon, KTP, atau identitas lain yang bersifat pribadi.
“Data pribadi memiliki perlindungan hukum. Masyarakat harus bijak agar niat membantu justru tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” tambahnya.
Jangan Menghakimi Sebelum Ada Putusan Hukum
Yovinka Revianti mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, seseorang yang terlihat dalam sebuah video belum tentu secara hukum terbukti sebagai pelaku.
“Tidak semua orang yang ada dalam video bisa langsung dianggap sebagai pelaku. Kita harus berhati-hati karena bisa saja ada fakta lain yang belum diketahui,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran identitas korban maupun pelaku tanpa izin dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama jika merugikan pihak tertentu.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan komentar yang diberikan terhadap sebuah konten kriminal. Komentar yang mengandung hinaan, ujaran kebencian, atau tuduhan tanpa dasar dapat menjadi persoalan hukum tersendiri.
Media Sosial Bukan Tempat Melampiaskan Emosi
Dr. Christine menilai meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap persoalan hukum merupakan hal positif. Masyarakat kini lebih peka dan tidak lagi diam ketika melihat sebuah ketidakadilan. Namun, kepedulian tersebut harus dilakukan dengan cara yang tepat.
“Jangan sampai setelah membagikan sebuah informasi, justru muncul masalah hukum baru karena ada tindakan menghakimi, menyebarkan data pribadi, atau memberikan komentar yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk membangun budaya cek dan ricek sebelum menyebarkan informasi.
“Jangan langsung percaya dan ikut membagikan. Pastikan dulu kebenarannya, karena satu unggahan dapat berdampak besar bagi kehidupan seseorang,” tambah Christine.
Peran Orang Tua dalam Mengajarkan Etika Digital
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Christine juga menyoroti pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam memberikan edukasi kepada anak mengenai penggunaan media sosial.
Menurutnya, literasi digital menjadi kunci agar masyarakat mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
“Media sosial bukan tempat untuk membuang semua emosi atau unek-unek. Setiap orang perlu berpikir sebelum mengetik, berbicara, maupun membagikan sesuatu,” tuturnya.
Para narasumber sepakat bahwa masyarakat boleh peduli terhadap berbagai persoalan hukum, tetapi harus tetap mengutamakan prosedur yang benar.
Mereka mengimbau agar masyarakat yang menemukan atau menjadi korban tindak kriminal lebih baik melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan menggunakan media sosial secara bijak sebagai sarana pendukung, bukan sebagai tempat untuk menghakimi.
Kesimpulannya, viral dapat membantu membuka perhatian publik, tetapi keadilan tetap harus berjalan melalui proses hukum yang berlaku.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=0xxDOIEGE1E&t=1676s
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
