Airlangga: PPN 12 Persen Diatur Lewat PMK, Detailnya Wewenang Sri Mulyani
Radio Tangerang Heartline FM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen cukup diatur melalui instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin malam.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan dibahas pada Selasa (10/12/2024) oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pembahasan ini juga akan dilaksanakan bersamaan dengan pembagian Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA). Selain itu, kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.
Sumber Berita:
Beritasatu.com
Deskripsi Foto:
Airlangga Hartarto. (Antara/Fauzan)