10 December 2024
Airlangga: PPN 12 Persen Diatur Lewat PMK, Detailnya Wewenang Sri Mulyani

Airlangga: PPN 12 Persen Diatur Lewat PMK, Detailnya Wewenang Sri Mulyani

Radio Tangerang Heartline FM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen cukup diatur melalui instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin malam.
ADVERTISEMENT




Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan dibahas pada Selasa (10/12/2024) oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT





Pembahasan ini juga akan dilaksanakan bersamaan dengan pembagian Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA). Selain itu, kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT




Kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.

 

Sumber Berita:
Beritasatu.com

Deskripsi Foto:
Airlangga Hartarto. (Antara/Fauzan)

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: