Ketua MK: Pendaftaran Ratusan Sengketa Pilkada Tidak Ada Persoalan
Radio Tangerang Heartline FM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada persoalan berarti.
Hingga Senin pukul 17.50 WIB, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK, baik secara daring maupun luring. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.
Ia menjelaskan pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pilkada. Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan oleh Suhartoyo terbebas dari dugaan konflik kepentingan.
Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal ini mengingat MK sebelumnya juga telah menyidangkan ratusan perkara sengketa pemilihan anggota legislatif.
Di sisi lain, kata dia, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK, menambah fleksibilitas MK dalam memutus perkara tersebut.
Sumber Berita:
Liputan6.com
Deskripsi Foto:
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (Liputan6.com/Angga Yuniar)