BI Bebaskan Tarif Penggunaan QRIS Dengan Nilai Transaksi Hingga Rp 500.000
Rado Tangerang Heartline FM – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan merchant discount rate (MDR) sebesar 0% dalam transaksi yang menggunakan quick response Indonesian standard (QRIS) dengan transaksi hingga Rp 500.000. Dalam hal ini bila transaksi di atas Rp 500.000 baru dikenakan biaya merchant.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Adapun transaksi QRIS tumbuh sebesar 209,61% (yoy) pada kuartal III 2024.
Transaksi tersebut melibatkan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta. Transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 29,11% (yoy) mencapai 4.001,11 juta transaksi sedangkan transaksi digital banking tercatat 5.666,28 juta transaksi atau tumbuh sebesar 34,43% (yoy).
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, transaksi QRIS terus meningkat dan sudah menjadi bantalan dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Dia menuturkan transaksi QRIS saat ini sudah mencapai Rp 4,08 miliar atau 163,6% dari target 2024 yang sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan penggunanya sebanyak 53,3 juta sudah mendekati target BI yang sebesar 55 juta pengguna.
Sumber Berita:
beritasatu.com
Deskripsi Foto:
Pengunjung membayar dengan sistem QRIS di salah satu booth peserta Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024 di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)