Jumlah Tamu Undangan HUT Ke-79 RI di IKN 1.380 Orang
Radio Tangerang Heartline FM – Upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang akan dikonsentrasikan di Ibu Kota Nusantara (IKN), kurang dari tiga pekan lagi.
Berbagai persiapan pelaksanaan upacara pada 17 Agustus 2024 menyangkut komunikasi, sinergi, dan koordinasi pun terus dilakukan secara intensif.
Termasuk rapat yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang diikuti secara daring oleh Polda Kaltim, Senin lalu (22/7/2024).
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Operasi Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi mengatakan, jumlah tamu undangan yang akan mengikuti perhelatan tahunan HUT RI sebanyak 1.380 orang.
“Oleh karena itu, Polda Kaltim bersama Kodam VI Mulawarman akan melakukan pengawalan transportasi untuk memastikan kelancaran mobilisasi dari kegiatan tersebut berlangsung aman dan tertib,” tutur Dedi.
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Mohammad Roni Mustofa memastikan pengamanan rute yang akan dilalui oleh tamu undangan dan peserta upacara.
Untuk rute keberangkatan tamu VIP, VVIP, dan masyarakat undangan, akan melewati Jalan Tol IKN Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau, dan Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung.
“Kemudian melewati Jembatan Pulau Balang, Simpang Rico, Simpang Pemaluan, dan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat, kami drop di sana,” terang Roni, di Balikpapan, Kamis lalu (4/7/2024).
ADVERTISEMENT
Dia juga menjelaskan, pada setiap rute yang dilewati, ada persimpangan-persimpangan yang rawan kepadatan (crowded).
Hal itu akan ditangani Polda Kaltim dengan cara memecah jumlah personel, baik anggota Kepolisian Lalu Lintas, anggota Sabhara, maupun Dinas Perhubungan.
Polda Kaltim telah memetakan seluruh rute keberangkatan, dan juga kepulangan tamu VIP, VVIP, dan masyarakat undangan.
Sedangkan untuk masyarakat umum yang ingin menyaksikan upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia akan dikoordinasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Mereka akan ditempatkan di titik-titik tertentu yang lokasinya sudah ditentukan.
Adapun untuk pembatasan kendaraan roda empat dan roda enam akan dilakukan mulai H-3 jelang 17 Agustus 2024.
Sumber : Kompas.com
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: