21 September 2026
Suasana foto bersama sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi

MK Kabulkan Uji Materi Pasal 304 KUHD, Julianus Halawa: Kemenangan bagi Pemegang Polis

Radio Tangerang Heartline FM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi juga wajib mencantumkan syarat klaim yang telah disepakati sejak awal.

Suhartoyo mengatakan pasal 304 KUHD mengatur sejumlah ketentuan yang harus dimuat dalam polis, mulai dari hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, hingga premi.

Melalui putusan terbaru tersebut, MK menambahkan satu ketentuan mengenai syarat klaim yang disepakati sejak awal.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal tersebut saat membacakan amar putusan. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, persyaratan klaim menjadi bagian yang harus disepakati sejak awal dalam perjanjian asuransi dan dicantumkan dalam polis.

Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa, S.H., M.H., mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis, khususnya terkait persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan klaim.

Menurut Julianus, persyaratan klaim tidak seharusnya baru ditentukan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah perjanjian dibuat. Ia menilai ketentuan tersebut harus diketahui dan disepakati oleh pemegang polis sejak awal.

“Dengan Putusan MKRI ini maka kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan pemegang polis atau nasabah,” kata Julianus.

Ia juga menyebut dikabulkannya permohonan tersebut sebagai kemenangan bagi masyarakat, terutama pemegang polis asuransi, tertanggung, maupun penerima manfaat.

Julianus menilai putusan tersebut dapat menjadi dasar kepastian hukum dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, terutama mengenai transparansi persyaratan klaim.

Perkara uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh Ng Kim Tjoa. Selain proses di Mahkamah Konstitusi, sengketa yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 1159/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Agustus 2026.

Putusan MK ini sekaligus memberikan penegasan bahwa persyaratan klaim yang menjadi bagian dari perjanjian asuransi perlu diketahui dan disepakati sejak awal oleh para pihak.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: