21 September 2026
Diskusi akademisi hukum Fakultas Hukum UPH mengenai tata kelola dan aspek pertanggungjawaban hukum program Makan Bergizi Gratis

Keracunan MBG Disorot, Akademisi Hukum Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Pengawasan

Radio Tangerang Heartline FM β€” Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan makanan yang diterima peserta program. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan pangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, pengawasan, hingga pertanggungjawaban hukum.

Hal tersebut dibahas dalam program Sketsa Keluarga Indonesia bersama tiga akademisi hukum, yakni Dr. Hosiana D. Gultom, S.H., M.H., Ketua LKBH Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Christine Susanti, S.H., M.Hum., dosen FH UPH dan praktisi hukum, serta Dr. Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H., dosen FH UPH.

Hosiana mengatakan, secara regulasi pemerintah telah memiliki sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar dalam memastikan keamanan makanan yang diberikan kepada masyarakat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 146 ayat (1), yang mengatur bahwa pihak yang memproduksi, mengolah, dan mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hosiana, persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata keberadaan aturan, melainkan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.

Sementara itu, Christine menilai tujuan awal program MBG merupakan kebijakan yang memiliki sasaran penting, antara lain membantu menurunkan stunting, memperbaiki status gizi anak dan kelompok rentan, serta mendukung kesejahteraan dan kesehatan keluarga. Namun, menurutnya, tujuan tersebut harus diikuti dengan penerapan standar keamanan pangan yang konsisten.

Tanggung Jawab Tidak Berhenti pada Permintaan Maaf

Persoalan tanggung jawab hukum juga menjadi salah satu pembahasan utama. Hosiana menjelaskan, pelaksanaan MBG melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki kewajiban memastikan bahan dan makanan yang diolah memenuhi standar kesehatan dan keamanan bagi penerima manfaat.

Namun, apabila terjadi keracunan, menurutnya perlu dilakukan penelusuran untuk mengetahui sumber persoalan dan pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai fakta serta bukti yang ditemukan.

Christine menambahkan bahwa pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf apabila memang terdapat korban akibat pelaksanaan program. Ia menilai perlu ada tindak lanjut terhadap korban, termasuk memastikan bentuk pertanggungjawaban yang sesuai dengan persoalan yang terjadi.

Dwi menyoroti posisi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pemenuhan gizi nasional. Menurutnya, aspek pelaksanaan, pengawasan, serta penindakan perlu berjalan secara bersamaan.

Ia juga menekankan bahwa standar bagi SPPG tidak hanya menyangkut persoalan administratif. Infrastruktur, instalasi pengelolaan air limbah, serta sertifikasi laik higiene sanitasi disebut sebagai bagian dari persyaratan yang harus diperhatikan.

β€œIni bukan masalah administratif semata. Ingat ini soal makanan. Makanan itu tidak sekadar masuk ke mulut dan turun ke perut. Tapi ini ada efek bagi kesehatan,” ujar Dwi dalam diskusi tersebut.

Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan

Diskusi juga menyinggung kemungkinan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan MBG, termasuk dugaan mark-up. Hosiana menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia menyebut dugaan mark-up dalam pengadaan dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran. Karena itu, proses penyelidikan dan pembuktian menjadi bagian penting sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum.

Christine menyebut sejumlah perangkat hukum dapat berkaitan dengan persoalan tersebut, antara lain regulasi di bidang kesehatan, pangan, perlindungan konsumen, serta tindak pidana korupsi. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan pembuktian terhadap masing-masing kasus.

Masyarakat Memiliki Sejumlah Jalur Pengaduan

Dwi menjelaskan bahwa masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG memiliki sejumlah jalur hukum dan administratif yang dapat digunakan, tergantung pada persoalan yang hendak dipermasalahkan.

Untuk persoalan administrasi, misalnya, masyarakat dapat menempuh mekanisme yang tersedia dalam hukum administrasi. Sementara persoalan keterbukaan informasi dapat disampaikan melalui kanal yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik maupun lembaga yang berwenang.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu menentukan terlebih dahulu jenis persoalan yang hendak dilaporkan sehingga jalur hukum yang ditempuh dapat disesuaikan.

Evaluasi Tata Kelola Dinilai Mendesak

Evaluasi terhadap tata kelola menjadi bagian penting untuk mencegah berulangnya persoalan serupa. Dwi menilai keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh gagasan atau tujuan awal, tetapi juga oleh desain kebijakan, prosedur pelaksanaan, pembiayaan, serta sistem pengawasan. Menurutnya, persoalan yang muncul dalam program berskala besar perlu dilihat secara menyeluruh dari sisi tata kelola pemerintahan.

Christine juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program, terutama jika ditemukan persoalan terkait standar, perizinan, maupun pengawasan. Ia menilai pembenahan diperlukan agar tujuan program untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat tidak terganggu oleh persoalan dalam pelaksanaannya.

Selain aspek kesehatan dan hukum, dampak psikologis terhadap anak dan keluarga juga menjadi perhatian. Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa pengalaman keracunan dapat menimbulkan rasa takut terhadap makanan yang diberikan melalui program MBG. Untuk itu, pemulihan korban dan upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat juga dinilai perlu menjadi bagian dari evaluasi program.

Program MBG pada akhirnya dinilai membutuhkan pelaksanaan yang sejalan dengan tujuan awalnya. Keamanan pangan, kepatuhan terhadap standar, pengawasan, transparansi, dan mekanisme pertanggungjawaban menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar program dapat berjalan sesuai tujuan dan melindungi penerima manfaat.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=JzIUJveoaPk

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: