Komisi Ojek Online Dipangkas Jadi 8 Persen, Pendapatan Driver Naik
Radio Tangerang Heartline FM – Kabar positif datang bagi para mitra pengemudi ojek daring di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, skema potongan komisi layanan ojek online resmi diturunkan menjadi 8 persen, sehingga pengemudi kini menerima hingga 92 persen dari total tarif perjalanan yang dibayarkan penumpang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui kesepakatan antara pemerintah dan manajemen platform seperti GoTo dan Grab Indonesia dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, akhir Juni lalu.
Sejumlah pengemudi mengaku mulai merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Agus, salah satu mitra Gojek, menyebutkan bahwa potongan di aplikasinya kini jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya, sehingga pendapatannya meningkat.
“Dengan komisi 8 persen, kami tentu lebih terbantu. Harapannya order tetap stabil dan penghasilan juga lebih baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Andi, mitra pengemudi lainnya, yang menilai kenaikan pendapatan sudah mulai terasa sejak awal Juli. Ia juga menegaskan bahwa tarif yang dibayarkan pelanggan tidak mengalami perubahan.
“Saya sudah cek beberapa penumpang, Tarifnya tetap sama. Jadi yang berubah hanya bagian driver, bukan pelanggan,” katanya.
Pihak Gojek menyatakan telah menerapkan skema baru ini pada layanan GoRide Reguler dan GoRide Hemat. Untuk layanan reguler, tarif pelanggan tetap dipertahankan, sementara pada layanan hemat skema promo dan diskon masih diberlakukan agar harga tetap terjangkau tanpa mengurangi bagian mitra pengemudi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis maupun daya beli masyarakat.
Foto : Ilustrasi–Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (24/6/2026).(MI/AGUNG WIBOWO)
Sumber : https://mediaindonesia.com/ekonomi/907002/skema-komisi-ojol-8-persen-resmi-berlaku-mulai-1-juli-2026
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
