26 October 2026
Menaker Yassierli menghadiri Munas FSP KEP KSPI bahas implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan liputan Radio Tangerang Heartline FM

Menaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Radio Tangerang Heartline FM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif sekaligus memperkuat hak dan perlindungan pekerja di Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu (25/10/2026) malam.

Dalam kesempatan itu, Yassierli mengapresiasi keterlibatan serikat pekerja dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Ia menegaskan, peran serikat pekerja tetap dibutuhkan setelah regulasi disahkan, terutama untuk mengawal penerapannya di lingkungan kerja.

“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Pembentukan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil klaster ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut juga berasal dari usul inisiatif DPR RI.

Yassierli menilai, mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama. Karena itu, keterlibatan pemerintah, pekerja, dan pengusaha diperlukan untuk merespons berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat daya saing nasional.

Menurutnya, semangat kolaborasi perlu terus dipelihara agar seluruh pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” tambahnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan. Komunikasi yang terbuka dan kerja sama antarpihak diharapkan mampu memperkuat pelindungan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Foto : Dok.Biro Humas Kemnaker